Awasi Dana Haram, PPATK Minta Nama Pengurus 12 Parpol

Awasi Dana Haram, PPATK Minta Nama Pengurus 12 Parpol
Awasi Dana Haram, PPATK Minta Nama Pengurus 12 Parpol

jpnn.com - JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini kian getol menelusuri transaksi gelap yang berlangsung jelang Pemilu 2014. Termasuk dugaan politik uang yang sudah terendus hampir di setiap kali pelaksanaan Pemilu.

Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf, pihaknya ingin mencegahnya dengan memantau transaksi keuangan seluruh pengurus inti partai politik peserta Pemilu.

Yusuf mengaku, PPATK sebetulnya pernah meminta KPU menyerahkan nomor rekening seluruh caleg dan bendahara partai. Namun KPU tak memiliki kewenangan meminta untuk itu. Kini, PPATK kembali meminta meski hanya nama dan tempat tanggal lahir pengurus inti parpol.

"Saya minta  nama lengkap dan tempat tanggal lahir (ketua umum, Sekjen, dan bendahara umum) kirim ke PPATK," kata Yusuf dalam diskusi 'Pemilu Bersih Tanpa Politik Uang' di Jakarta Pusat, Minggu (8/12).

Menurut Yusuf dengan data itu, PPATK bisa menelusuri transaksi keuangan pengurus partai politik walau hanya dengan nama dan tempat tanggal lahir. Dengan demikian kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan pendeteksian dini.

"Kira-kira di situ bisa kita lakukan pendeteksian sejak dini. Kalau hanya nama banyak, tapi tempat tanggal lahir nggak sama. Kalau bisa lengkap, tapi kalau enggak bisa, minimal nama lengkap dan tempat tanggal lahir," imbuhnya.

Menjawab itu, anggota KPU Sigit Pamungkas yang juga menghadiri diskusi tersebut mengungkapkan pihaknya akan dengan senang hati membantu. Jika hanya memberikan kelengkapan data.

"Pengurus partai politik sederhana pengurus intinya, ketua umum, sekjen dan bendahara. Nah, jumlah partai cuma 12, itu mudah.  Mudah, karena bukan untuk PPATK saja, publik saja bisa tahu. Bukan sesuatu yang susah," ujar Sigit. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini kian getol menelusuri transaksi gelap yang berlangsung jelang Pemilu 2014. Termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News