Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto
Kamis, 20 Januari 2022 – 08:49 WIB
Terpidana sendiri berprofesi sebagai PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).(antara/jpnn)
Seorang ayah berinisial SRD, 45, langsung dieksekusi ke Rutan Jantho Aceh Besar. Itu setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan SRD terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda