Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto

Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto
Ilustrasi pelaku pemerkosaan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Terpidana sendiri berprofesi sebagai PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).(antara/jpnn)

Seorang ayah berinisial SRD, 45, langsung dieksekusi ke Rutan Jantho Aceh Besar. Itu setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan SRD terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News