Ayo Dukung Ibu Menyusui!

Ayo Dukung Ibu Menyusui!
Ayo Dukung Ibu Menyusui! Foto Kemenkes

Melihat pentingnya manfaat ASI, maka Kementerian Kesehatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberian ASI sesuai dengan Strategi Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA), yaitu dimulai dengan penerapan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian hanya ASI saja tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga bayi berusia 6 bulan (ASI Eksklusif), sejak usia 6 bulan dilanjutkan dengan pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat di samping ASI dan melanjutkan pemberian ASI hingga anak berusia 2 tahun atau lebih.


Ajakan itu juga bertepatan dengan kampanye "Pekan ASI Sedunia", yang jatuh  setiap minggu pertama di bulan Agustus. Kampanye tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya ASI bagi bayi.

Tema peringatan Pekan ASI Sedunia (PAS) tahun ini adalah “Breastfeeding: A Key to Sustainable Development”, mengamanatkan bahwa menyusui merupakan kunci keberhasilan program The Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan World Health Organization/WHO.

Untuk tingkat nasional Kemenkes mengangkat tema “Ibu menyusui sampai 2 tahun lebih hemat, anak sehat dan cerdas; dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera” dan dikuatkan dengan slogan “Ayo dukung Ibu Menyusui”. 

Saat ini Kemenkes terus berupaya meningkatkan persentase ibu memberikan ASI eksklusif. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, angka ASI Eksklusif hanya mencapai 38,5 persen. Namun jumlah tersebut terus meningkat.

Kemenkes melakukan pemantauan status gizi yang salah satu di antaranya menanyakan, mengamati, melihat praktek ibu menyusui eksklusif. Kini angkanya pemberian ASI eksklusif sudah mencapai 65,1 persen, dari para ibu yang mempunyai bayi 0-6 bulan.
 
Gerakan “Ayo Dukung Ibu Menyusui” merupakan langkah yang perlu didukung terus-menerus. Gerakan ini bukan hanya imbauan semata.

Mengingat pentingnya ASI bagi ibu dan anak, pemerintah memberikan gerakan dengan payung hukum. Tidak main-main, hal itu tercantum dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pasal 200 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif maka orang tersebut bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

JAKARTA - Air Susu Ibu memiliki kandungan zat yang luar biasa baik bagi pertumbuhan bayi di awal kehidupan. Sayangnya kesadaran masyarakat mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News