Ayu Ting Ting Gunakan Pasal Ini untuk Menjerat Haters

Ayu Ting Ting Gunakan Pasal Ini untuk Menjerat Haters
Pendangdut Ayu Ting Ting. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Ayu Ting Ting telah malaporkan sebuah akun di Instagram atas dugaan penghinaaan pada Jumat (20/8).

"Dia (Ayu Ting Ting, red) melaporkan dengan sangkaan Pasal 315 KUHP (tentang penghinaan, red)," tutur Kombes Yusri.

Menurut Yusri, terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang. Dia dilaporkan atas dugaan menghina pelantun Alamat Palsu itu.

"Saat ini laporannya sudah masuk dan sedang kita teliti," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Sebelumnya, Ayu mengaku sudah cukup sabar menghadapi kelakukan haters selama ini.

Namun, makin hari tindakan mereka terus menjadi dan membuat dirinya melayangkan laporan polisi.

"Saya juga manusia biasa, ada batas kesabarannya. Kayaknya memang sudah harus bertindak," ujar Ayu di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang membenarkan kliennya telah melaporkan haters-nya ke kepolisian.

Kombes Yusri Yunus membeber pasal yang digunakan Ayu Ting Ting untuk menjerat haterr yang menghinanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News