Azam Khan Klaim Tak Mungkin Jadi Tersangka, Masyarakat Dayak Cuma Bilang Begini, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka merespons pernyataan Azam Khan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.
Azam Khan mengeklaim dirinya hadir sebagai saksi dan tak mungkin menjadi tersangka.
Rahmat menyebutkan masyarakat Dayak sudah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami berkeyakinan polisi akan menangani, mengusut kasus ini secara profesional," kata Rahmat melalui pesan suara kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Dia juga menyebutkan pihaknya enggan menanggapi pernyataan Azam Khan secara berlebihan.
"Kami menunggu hasil dari pada proses hukum yang telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.
Sebelumnya, Azam Khan memberikan klarifikasi atas pemeriksaan terhadap dirinya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (2/2) lalu.
Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.
Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menyatakan pihaknya percaya kepada kepolisian terkait pemeriksaan terhadap Azam Khan atas kasus Edy Mulyadi
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi