Azis Golkar Tepis Satu per Satu Hoaks Seputar RUU Cipta Kerja

Azis Golkar Tepis Satu per Satu Hoaks Seputar RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

"Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak," katanya.

Hoaks lainnya soal UU Ciptaker meniadakan status karyawan tetap. "Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan," ungkap mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Selain itu, Azis menyatakan bahwa isu soal karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata. Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat," katanya.

Lebih lanjut Azis menepis hoaks soal UU Ciptaker membuat pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun.

Menurut Azis, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak sebagaimana diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. "Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.

Mengenai jaminan sosial dan kesejahteraan, UU Ciptakerja juga tidak meniadakannya. "Jaminan sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 (tentang Sistem Jaminan Nasional)," imbuhnya.

Hal lain yang jadi hoaks ialah UU Ciptaker meniadakan pesangon bagi ahli waris pekerja yang meninggal. "Ahli waris tetap dapat pesangon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61," pungkas Azis.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengharapkan publik tak terpengaruh hoaks seputar RUU Cipta Kerja


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News