Aziz Syamsuddin Ogah Teken Izin Rapat Bahas Joko Tjandra, Begini Alasannya

Aziz Syamsuddin Ogah Teken Izin Rapat Bahas Joko Tjandra, Begini Alasannya
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kabareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terkait polemik Djoko Tjandra.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Dia menjelaskan izin itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra, yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

“Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat superurgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7).

Sayangnya, Herman mengatakan hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Aziz Syamsuddin.

Sementara, kata dia, Ketua DPR Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7) itu. 

“Sebagai informasi, ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada wakil ketua DPR bidang korpolkam,” ungkap Herman.(boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komisi III DPR RI menyatakan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin belum menandatangani izin untuk menggelar rapat gabungan dengan mitra kerja untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News