Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
Kamis, 24 Juni 2021 – 18:31 WIB
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," jelas Khadwanto.
Permohonan grasi tersebut disampaikan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq, serta Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara.
Namun, ketiganya di muka persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara