Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden

Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang vonis perkara swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," jelas Khadwanto.

Permohonan grasi tersebut disampaikan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq, serta Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara. 

Namun, ketiganya di muka persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar heran dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menawarkan kepada kliennya meminta grasi kepada Presiden Jokowi terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News