Azmun Divonis 11 Tahun Penjara

Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
Azmun Divonis 11 Tahun Penjara
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (16/9). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Azmun 12 tahun penjara.

Azmun, menurut Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan.

Selain itu, Azmun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp12,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.Azmun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menolak seluruh keberatan Azmun dan pembelaan yang disampaikan tim pengacara Azmun dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners.

Azmun yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa IUPHHK-HT yang ia keluarkan tidak akan ada artinya tanpa ditandatanganinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Gubernur Riau serta verifikasi dari Departemen Kehutanan (Dephut), menurut majelis hakim tidak benar dan tidak beralasan.

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Pelalawan non

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News