Azyumardi Azra: RUU KUHP Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers

Tak hanya itu, dia juga menyoroti terkait larangan mengkritik tanpa adanya solusi yang disampaikan oleh media, serta larangan menyiarkan berita pengadilan tanpa adanya izin dari hakim.
Dia juga menyebutkan hal itu bisa membuat media tidak lagi memainkan peran sebagai kekuatan check and balance dengan pemberitaan terhadap pemerintahan.
"Oleh karena itu, sangat sayang sekali kalau sejauh ini proses RUU KUHP ini tidak melibatkan masyarakat sipil, tidak melibatkan pers. Kami tidak pernah lagi diajak, misalnya membahas RUU KUHP itu, sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Azyumardi berharap pemerintah dan DPR kembali mengkaji RUU KHUP dan mengundang stakeholder atau pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan.
"Coba diundang, dibahas kembali pasal-pasal kontroversial itu agar diskusikan kembali," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menegaskan bahwa RUU KUHP saat ini lebih berbahaya dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan