Babak Baru Kasus Bahar bin Smith, Simak Nih
jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru.
Polisi telah menyerahkan berkas kasus Habib Bahar dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
"Iya (berkas tahap dua, red) Kamis kemarin jam 11-an," kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Jumat (18/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus Habib Bahar kini ditangani jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang sudah ditangani JPU untuk dibawa ke pengadilan," kata Ibrahim Tompo.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Belum Temukan Satu Alat Bukti
- Kemnaker Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran yang Terjaring Sidak di Bandara Kertajati
- Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah
- Bareskrim Tak Perlu Ragu, Segera Panggil Rocky Gerung
- Ingat dengan Youtuber Ferdian Paleka? Dia Ditangkap Polisi
- Korban Penipuan Kapolsek Berprofesi Pedagang Bubur, Tega Banget! Rp 310 Juta Melayang