Babak Baru Sandy Tumiwa

Babak Baru Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Proses hukum kasus investasi bodong dengan tersangka Sandy Tumiwa memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas Sandy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, alias P21.

Kuasa hukum Sandy bernama Muhammad Ridwan mengatakan dirinya akan mendanpingi kliennya di Kejaksaan hari ini, Senin, (7/12)

"Mereka (penyidik Polda Metro Jaya, red) telah menyerahkan berkas perkara dan klien saya ke kejaksaan hari ini," ujar Ridwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Lanjut Ridwan, mulai hari ini pun kliennya sah menjadi tahanan Kejati selama 60 hari kedepan. "Setelah ini langsung disidangkan. Prosesnya berlangsung di sana," bebernya.

Meski begitu, Ridwan belum dapat memastikan tempat penahanan kliennya tersebut. Sebab, kejaksaanlah yang menentukan kebijakan bagaimana proses penahanan Sandy Tumiwa.

"Untuk tempat penahanan itu diserahkan ke kejaksaan. Mereka yang tentukan," pungkasnya. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA – Proses hukum kasus investasi bodong dengan tersangka Sandy Tumiwa memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News