BACA NIH: Suara Hati Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Suami
Jumat, 25 Desember 2015 – 08:17 WIB

Suriati Matias. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Sementara itu, setelah mendapat perawatan di RSUD Tobelo, kemarin, John telah diizinkan keluar dari rumah sakit. Alat kelaminnya yang sempat hanya tersambung oleh satu urat itu telah dioperasi oleh dokter.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Seta Jaladriyanta, menjelaskan pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Soal ayat berapa dan ancaman hukuman yang akan dikenakan, kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Seta.(sam/onk/fri/jpnn)
Tak terpikir sebelumnya oleh Suriati Matias (38) bahwa biduk rumah tangga dengan suaminya John Bawole (40), berakhir dengan tragedi. Dia tak menyangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar