BACA NIH: Suara Hati Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Suami

BACA NIH: Suara Hati Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Suami
Suriati Matias. FOTO: Malut Post/JPNN.com

Sementara itu, setelah mendapat perawatan di RSUD Tobelo, kemarin, John telah diizinkan keluar dari rumah sakit. Alat kelaminnya yang sempat hanya tersambung oleh satu urat itu telah dioperasi oleh dokter.

Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Seta Jaladriyanta, menjelaskan pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

”Soal ayat berapa dan ancaman hukuman yang akan dikenakan, kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Seta.(sam/onk/fri/jpnn)

Tak terpikir sebelumnya oleh Suriati Matias (38) bahwa biduk rumah tangga dengan suaminya John Bawole (40), berakhir dengan tragedi. Dia tak menyangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News