Bacalah, Imbauan Tegas Polri untuk HTI
Kamis, 20 Juli 2017 – 17:12 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kami juga menyarankan kepada HTI, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri belum mau menyegel kantor pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri