Bacalah, Imbauan Tegas Polri untuk HTI
Kamis, 20 Juli 2017 – 17:12 WIB
"Kami juga menyarankan kepada HTI, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri belum mau menyegel kantor pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan