Bachtiar Nasir Diusut, Dana Teman Ahok kok Tidak?

Dalam laporan itu disebutkan nama Bachtiar Nasir. ’’Kami kemudian menelusurinya,’’ katanya.
Ternyata, tutur dia, ada aliran dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua ke Bachtiar.
Yayasan tersebut menerima uang dalam rangka kegiatan bela Islam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Undang-Undang Yayasan.
Dalam pasal 5 Undang-Undang Yayasan disebutkan bahwa harta yayasan tidak boleh dilaihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus.
Adnin Armas sebagai ketua yayasan ternyata memberikan kuasa kepada Bachtiar tanpa persetujuan pengurus.
Hal itu dinilai melanggar UU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tito menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Adnin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana yayasan, sedangkan Bachtiar masih saksi. ’’Belum kami tetapkan sebagai tersangka,’’ katanya. (lum/c5/fat)
Para anggota Komisi III DPR memanfaatkan rapat dengar pendapat dengan Kapolri sebagai ajang untuk menyorot kinerja polisi dalam menangani sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!