Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:57 WIB
Oleh karena itu diwajibkan mengganti nama jika mengandung makna yang buruk atau haram seperti Abdus Syaithan yang artinya hamba setan.
Maka pada momen sakral seperti saat melaksanakan haji diwajibkan mengantinya. Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub halaman 234 menjelaskan:
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Namun adakalanya mengubah, mengganti nama hukumnya makruh jika namanya seperti Himar (keledai), Ibil (unta). Jika namanya tidak bertentangan dengan agama, maka mengubah nama hukumnya mubah. Baik mengubah saat pelaksanaan haji atau tidak.(jpnn)
Syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pertamina Pastikan Siap Layani Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya