Bagaimana Perkembangan Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J? Ini Kata Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang disebut tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"(Dugaan pembunuhan berencana, red) sedang didalami oleh tim sidik (penyidik, red)," ujar Kadiv Humas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Minggu (31/7).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyakini kasus tersebut sejak awal sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Tentu, karena diawali pengancaman pembunuhan secara berturut-turut," kata Kamaruddin, Minggu.
Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia itu juga menyakini sejak awal kasus penembakan di rumah nonaktif Kadiv Propam Polri tersebut telah ada tersangka.
"Seharusnya, dari hari pertama sudah tersangka," tutur Kamaruddin.
Penyidik tengah mendalami Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka