Bagaimana Tren Penumpang Pesawat Setelah Syarat Perjalanan Baru Diterapkan?

Bagaimana Tren Penumpang Pesawat Setelah Syarat Perjalanan Baru Diterapkan?
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

jpnn.com, TANGERANG - Bandara PT Angkasa Pura II sejak 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Lalu bagaimana jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara AP II pascaditerapkan regulasi baru?

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di bandara tetap stabil.

Menurut Awaluddin, penumpang pesawat sejauh ini bisa dengan baik dapat memenuhi regulasi terbaru.

“Penerapan SE Kemenhub Nomor 70/2022 berjalan dengan sangat baik di seluruh bandara AP II didukung kolaborasi AP II bersama seluruh stakeholder. Pergerakan penumpang pesawat tetap stabil, tren pemulihan tetap kuat. Ini menandakan penumpang pesawat dapat dengan baik memenuhi regulasi terbaru termasuk terkait pemenuhan vaksinasi booster," jelasnya.

Adapun rata-rata pergerakan penumpang di bandara AP II sebelum berlakunya SE Kemenhub Nomor 70/2022 yakni pada 9 - 16 Juli 2022 adalah sekitar 175.000 penumpang/hari, di mana jumlah ini sama dengan setelah berlakunya SE Kemenhub Nomor 70/2022 yakni pada 17 - 24 Juli 2022 yang juga sekitar 175.000 penumpang/hari.

Sementara itu 1-24 Juli 2022 jumlah pergerakan penumpang di bandara AP II secara kumulatif mencapai 4,49 juta penumpang atau naik sebesar 3% dibandingkan dengan 1-24 Juni 2022 sebanyak 4,36 juta penumpang.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, penumpang pada 1-24 Juli 2022 tercatat sekitar 3 juta penumpang atau naik sekitar 3% dari 1-24 Juni 2022 sebanyak 2,9 juta penumpang.

Bagaimana jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara AP II pascaditerapkan regulasi baru?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News