Bagi yang Belum Mudik, Tiket Kereta Api Masih Tersedia, Cek Informasinya
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengumumkan bahwa tiket kereta jarak jauh masih tersedia untuk keberangkatan 4 sampai 7 Mei 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon pemudik yang belum mendapatkan tiket bisa memesan dengan pemberangkatan dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen.
"KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat yang akan mudik menggunakan jasa KA setelah Lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan dan merencanakan perjalanan dengan baik," ungkap Eva dalam keterangan pers, Minggu (1/5).
Terdapat 62 perjalanan kereta api perhari selama masa angkutan Lebaran, yakni pada periode H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022.
Adapun tujuan yang banyak dipilih pengguna kereta api, yakni Yogyakarta, Solo, Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung.
Eva mengingatkan kepada calon penumpang kereta untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.
"Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun, wajib sudah divaksinasi dosis kedua," ujar Eva. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengumumkan bahwa tiket kereta jarak jauh masih tersedia untuk keberangkatan 4 sampai 7 Mei 2022.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Penumpang KAI Angkutan Lebaran 2024 di Divre III Palembang Meningkat 18 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu