Bahas Perda, Anggota Dewan Wajibkan Uang Lelah

Dari Sidang Suap PON

Bahas Perda, Anggota Dewan Wajibkan Uang Lelah
Bahas Perda, Anggota Dewan Wajibkan Uang Lelah
PEKANBARU-- Untuk melaksanakan pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010, Anggota DPRD Riau mensyaratkan harus ada uang lelah. Bahkan beberapa orang yang representafif dari masing-masing fraksi memastikan dan meminta uang lelah senilai Rp900 juta harus ada. Demikian hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Riau, Faisal Azwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/7).

Faisal yang juga jadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam revisi Perda pembangunan venue PON tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manager Keuangan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.

''Dunir harus memastikan uang Rp900 juta itu ada dihadapan teman-teman DPRD Riau lainnya. Tekanan diterima Dunir dari Tengku Muhaza dan Rumzein. Kedua orang ini representasi dari fraksinya. Dengan adanya 900 juta itulah yang diharapkan teman-teman di DPRD agar terselenggara paripurna untuk mengesahkan revisi perda itu,'' kata Faisal.

Pagi tanggal 3 April lalu itu, setelah Dunir merasa menerima tekanan, Dunir meminta kepada Faisal untuk membantunya dalam mencairkan uang dan berhubungan dengan Eka. Akhirnya karena merasa berhutang budi pada Dunir dan sudah kenal sejak sebelum menjabat anggota DPRD Riau, Faisal membantu Dunir untuk mengurus uang lelah yang dijanjikan oleh Kadispora, Lukman Abbas tersebut.

PEKANBARU-- Untuk melaksanakan pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010, Anggota DPRD Riau mensyaratkan harus ada uang lelah. Bahkan beberapa orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News