Bahas PP Daerah Persiapan, Bukan RUU DOB
Bahwa untuk menjadi DOB itu kan harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB," ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).
Sumarsono juga menegaskan, pembentukan daerah persiapan juga tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya kepala daerah persiapan. Kemudian terkait struktur organisasi pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis.
"Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada. APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan. Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan," ujarnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- Sejumlah Titik Jalur Lintas Riau-Sumbar Diterjang Longsor, Ini Rute Alternatif yang Dapat Dilalui