Bahaya jika Desa Jadi Daerah Otonom
Selasa, 20 November 2012 – 23:22 WIB
Oleh sebab itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, pemerintah menurut Gamawan, tidak menyebutnya sebagai RUU Pemerintahan Desa. Namun hanya RUU Desa. “Jadi kepala desa itu boleh melakukan kewenangan yang ditugaskan oleh bupati. Ini dasarnya ada di Pasal 18b ayat 2 UUD1945,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai, akan sangat berbahaya jika desa ditempatkan sebagai sebuah daerah otonom tersendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP