Bahtsul Masail NU Tulungagung Membedah RKUHP

Bahtsul Masail NU Tulungagung Membedah RKUHP
Logo Nahdlatul Ulama (NU). Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Lembaga Masail Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tulungagung, Jatim, menggelar kajian bersama membedah Rancangan Undang-Undang KUHP alias RKUHP yang dinilai bermasalah.

Kajian ini melibatkan lintas pengurus dan tokoh pondok pesantren di daerah Tulungagung. Kajian keilmuan dengan menggunakan perspektif Islam yang dikemas dalam kegiatan "Bahtsul Masail" atau "Al-bahtsul 'an ajwibati Al-masail" dan digelar di Ponpes Al Fattahiyah, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung itu menjadi ajang diskusi intensif antarpemikir muda nahdliyin.

"Ya, ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Lembaga Bahtsul Masail NU Tulungagung hampir sebulan sekali atau setiap Sabtu Kliwon pada penanggalan Jawa," kata Ketua LBM NU Tulungagung Zainul Fuad yang dikonfirmasi usai kegiatan Bahtsul Masail.

Bahtsul Masail merupakan tradisi kajian rutin yang biasa dilakukan di lingkungan intelektual NU, khususnya dari lingkungan pondok pesantren.

Zainul Fuad menjelaskan, masalah yang dibahas adalah seputar permasalahan hukum yang sedang menjadi polemik di tengah masyarakat, dan saat ini yang sedang hangat jadi pembahasan masyarakat adalah tentang polemik RKUHP.

Hanya saja, lanjutnya, tidak semua dibahas LBM NU Tulungagung. Sebagaimana review tim penyelenggara, ada banyak pasal dalam RKUHP yang disinyalir sulit diterapkan di tengah masyarakat, khususnya yang bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

"Hasil dari kegiatan Bahtsul Masail ini, rumusannya akan kami sampaikan ke PCNU, agar selanjutnya bisa disosialisasikan ke tengah masyarakat," katanya.

Zamroni, pengasuh Bahtsul Masail Ponpes Ngunut mengatakan, berdebat dalam forum bahtsul masail merupakan hal biasa dalam upaya penajaman wawasan tentang "qonuniah".

Bahtsul Masail merupakan tradisi kajian rutin yang biasa dilakukan di lingkungan intelektual NU, kali ini membahas RKUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News