Bakal Jadi Saksi Tersangka Penyebar Video Syur 19 Detik, Gisel Bilang Begini

Bakal Jadi Saksi Tersangka Penyebar Video Syur 19 Detik, Gisel Bilang Begini
Gisella Anastasia alias Gisel di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/3) untuk menjalani sanksi wajib lapor atas kasus video syur 19 detik.

Dalam kesempatan itu, Gisel menyatakan siap menjadi saksi atas dua tersangka penyebar video paling masif, yakni PP dan MN.

Sidang itu bakal digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3) besok.

"Kami lagi nunggu, tetapi sudah kami kosongin (waktu,red). Siap sedia, kapan saja kalau diminta untuk jadi saksi," kata Gisel.

Lebih lanjut, mantan Istri Gading Martin itu juga bakal mengikuti prosedur yang berlaku atas kasus yang menyeret namanya.

"Iya, kalau diminta (hadir sebagai saksi, red) kami bersedia pasti mengikuti prosedurnya," tukas Ibunda Gempi itu.

Sebelumnya, Gisel tak bisa memberikan kesaksiannya di sidang PP dan MN pada pekan lalu lantaran berhalangan hadir.

Selain Gisel, Michael Yukinobi De Fretes juga absen dalam sidang tersebut.(cr3/jpnn)

Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani sanksi wajib lapor dengan penyidik atas kasus video syur 19 detik, Senin (15/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News