Baleg DPR Dukung Kedaulatan Musik Indonesia
Jumat, 09 Juni 2017 – 14:09 WIB

Baleg DPR RI dan KMI. Foto: Humas DPR
Menurut Glenn, insan musik bukan hanya penyanyi, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat di permusikan.
“Kita ingin memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia dan ini selaras dengan UU Pemajuan Kebudayaan,” kata Glenn.
KMI juga telah menyerahkan naskah akademik sementara RUU Permusikan kepada Baleg DPR.
Menanggapi hal tersebut Totok mengatakan, RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR.
"Akan menjadi inisiatif anggota DPR, kemudian dilakukan perubahan di Prolegnas, lalu kita bahas di DPR. Targetnya pada 2018 undang-undang musik ini sudah bisa dilahirkan," jelas Totok. (adv/jpnn)
Industri musik tanah air belakangan dinilai lesu dengan regulasi undang-undang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang