Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Selasa, 20 September 2022 – 23:58 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR RI
Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul.
Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan masing-masing lembaga pengusul.
Keempat, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU – XVIII/2020.
“Semoga RUU ini dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” kata Wahid. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baleg DPR RI menerima penjelasan usulan Revisi UU MK yang berisi empat poin materi yang disampaikan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan