Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Polisi dari Polresta Tangerang sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang balita laki-laki berusia 4 tahun.
Adapun KDRT diduga dilakukan ayah tiri balita tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap balita berinisial A (4).
Kekerasan itu diduga terjadi di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Untuk laporan diterima oleh piket reskrim tanggal (Minggu) 25 Februari, Dini hari," ucapnya.
Arief menyebut, tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti agar segera menangkap pelaku.
“Upaya pihak satreskrim mengumpulkan bukti cukup, dan ungkap pelaku,” ucapnya.
Informasi yang himpun ANTARA, kasus kekerasan terhadap balita itu terjadi saat korban dititip asuh oleh ibu kandung kepada suami sekaligus ayah tiri korban.
Balita usia 4 tahun di Tangerang menjadi korban KDRT. Terduga pelaku ternyata ayah tiri korban. Begini keterangan ibu korban.
- Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
- Suami Diduga Mengkriminalisasi Istri, Kinerja Polres Tangerang Kota Dipertanyakan
- MilkLife Soccer Challenge 2026/2027 Resmi Bergulir, Empat Tim Raih Juara Seri 1
- Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
- Tunjangan PPPK Naik, Arief Wibowo: Momentum Meningkatkan Kinerja
- Begini Kondisi Balita di Malang Kota yang Dianiaya dan Ditelantarkan Ibunya
JPNN.com




