Bambang Tetap Anggap Kiai Ma'ruf Cawapres Ilegal

Bambang Tetap Anggap Kiai Ma'ruf Cawapres Ilegal
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut BW, tim kuasa hukum KPU gagal meyakinkan hakim dan publik bahwa Ma'ruf bukanlah pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 02. Jawaban KPU, justru menunjukkan paslon 01 melanggar Pasal 277 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi, menurut saya dia gagal menjelaskan bahwa paslon 01 bukan sebagai pejabat BUMN. Dia gagal," pungkas dia.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum paslon 02 selalu menekankan seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres 2019.

Di sisi lain, cawapres Ma'ruf Amin justru tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank yakni Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Tim paslon 02 menilai Ma'ruf pejabat BUMN. Sebab, Syariah Mandiri dan BNI Syariah merupakan bank pelat merah.

Temuan itu sudah disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 di dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6) kemarin. Tim kuasa hukum secara tegas meminta MK mendiskualifikasi paslon 01.

Persoalan keabsahan Ma'ruf sudah dijawab KPU di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa ini. Dalam sidang, tim kuasa hukum KPU menyebut Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN. (mg10/jpnn)


Bambang Widjojanto nilai tim kuasa hukum KPU gagal menjawab dalil yang dimohonkan pihaknya, terkait keabsahan Ma'ruf Amin sebagai cawapres


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News