Bamsoet Dorong KPK dan KADIN Indonesia Bangun Whistleblowing System

Bamsoet Dorong KPK dan KADIN Indonesia Bangun Whistleblowing System
Bamsoet dorong KPK dan KADIN Indonesia bangun Whistleblowing System. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) membangun whistleblowing system, untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.

Sesuai Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dengan tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.

"Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. Selain membangun whistleblowing system sebagai bagian dari upaya penindakan, KPK bersama KADIN Indonesia juga sepakat untuk terus menguatkan kerjasama dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi di dunia usaha," ujar Bamsoet usai pertemuan antara pimpinan KPK dan KADIN Indonesia di Jakarta, Senin (29/3).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, Penempatan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring dalam struktur organisasi KPK, dapat dimaknai bahwa upaya pencegahan (preventif) lebih diutamakan daripada tindakan represif (penindakan).

"Kebijakan ini selaras dengan kenyataan bahwa dari aspek penyelamatan aset (asset recovery), tindakan preventif akan lebih optimal dan berdayaguna dalam penyelamatan aset atau keuangan negara, dibandingkan tindakan represif," beber dia.

Merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga mengamanatkan pentingnya mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, baik dalam aspek penyederhanaan (simplifikasi), sinkronisasi dan konsistensi, efektivitas, dan yang tidak kalah penting adalah penekanan fungsi preventif (pencegahan).

Pentingnya menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek “pencegahan”, tentunya dapat dilakukan melalui beragam cara.

"Yang terpenting adalah, bahwa agar berdampak optimal, upaya-upaya tersebut harus dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) membangun whistleblowing system.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News