Bamsoet Dukung Kebijakan Kapolri Hindari Perkara yang Menghambat PEN

Bamsoet Dukung Kebijakan Kapolri Hindari Perkara yang Menghambat PEN
Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi penyelesaian masalah GKI Yasmin Bogor. Foto: Humas MPR.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota realisasi belanja APBD per 15 Juli 2021 baru mencapai 32,11 persen, lebih rendah dibandingkan 31 Juli 2020 yang mencapai 37,50 persen.

"Rendahnya penyerapan anggaran, khususnya dalam refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, sebagian besar dikarenakan para kepala daerah takut menjadi temuan BPK, BPKP, ataupun Kejaksaan, yang bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Karenanya realisasi penggunaan anggarannya harus tepat, salah satunya dengan turut serta melibatkan unsur para penegak hukum," papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, dengan adanya Surat Telegram Polri tersebut, menunjukan bahwa Polri berkomitmen menjadi bagian dari problem solver. Bukan menjadi trouble maker yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kementerian Keuangan melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan-II tahun 2021 mencapai 7,07 persen. Momentum ini harus dijaga dengan baik. Antara lain dengan meningkatkan belanja pemerintah, konsumsi, investasi, ekspor dan sektor manufaktur. Sehingga pada triwulan selanjutnya pertumbuhan ekonomi tetap positif, sehingga Indonesia tidak kembali masuk dalam jurang resesi," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021.


Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News