Terima Himpunan Advokat Muda Indonesia

Bamsoet Minta Polri, Kemenkominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal

Bamsoet Minta Polri, Kemenkominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Jakarta, Rabu (28/4/21). Foto: Humas MPR RI

“Penagih utang Fintech ilegal tidak hanya meneror peminjam, melainkan juga meneror berbagai nomor kontak yang ada di phonebook ponsel mereka. Korban merasa sangat dipermalukan, karena urusan dengan Pinjol malah melebar ke orang-orang lain. Korban bahkan sempat mau bunuh diri karena terus diteror dan dipermalukan,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan ini menerangkan tidak hanya Yunita dan Yulia, berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mengalami pengalaman serupa.

Dalam sehari HAMI bisa menerima ratusan laporan terkait Pinjol. Wartawan pun ada yang terkena, hingga dipecat dari kantornya karena debt collector Pinjol meneror atasan sang wartawan dengan kata-kata yang tidak sopan.

“Polisi harus memanggil dan menindak Fintech/Pinjol ilegal. Kominfo juga harus menindak serta meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Fintech/Pinjol ilegal dari Appstore dan Playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Fintech/Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi,” pungkas Bamsoet.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News