Bamsoet: MPR RI Tetap Punya Kewenangan Tertinggi

Bamsoet: MPR RI Tetap Punya Kewenangan Tertinggi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di acara podcast Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono. Foto: Humas MPR RI.

Hal mengakibatkan TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicabut. Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dibubarkan.

"Hingga mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran pokok di sekolah dan perguruan tinggi dihapus," jelas Bamsoet.

Akibatnya, kata kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, tafsir Pancasila seperti diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Sekolah, perguruan tinggi boleh memasukkan mata pelajaran Pancasila, boleh juga tidak. Setiap orang atau kelompok bebas menafsirkan sila Pancasila sesuai seleranya masing-masing.

Untuk mengisi ruang kosong peran negara dalam membentuk mental dan ideologi bangsa akibat hilangnya Pancasila dari peredaran kehidupan berbangsa dan bernegara, Ketua MPR RI Taufik Kiemas merancang dan melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.

Kemudian, rancangan sosialisasi itu diubah menjadi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Nah, di era kepemimpinannya sebagai Ketua MPR RI, pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tidak hanya dilakukan melalui seminar, dialog, workshop, outbond, kemah/jambore, lomba, maupun diskusi kelompok saja. Melainkan juga melalui media sosial, semisal youtube, instagram, facebook hingga podcast.

Beberapa inovasi yang dibuat Bamsoet seperti lewat kanal youtube Bamsoet Channel dan podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik).

Forum itu menggandeng berbagai selebritis dan selebgram mulai Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Ari Lasso, Denny Cagur, Baim Wong, Jessica Iskandar hingga Ayu Ting-Ting.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di acara podcast Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News