Bamsoet: Pimpinan MPR Sepakat Hentikan Sementara Pembahasan RUU HIP

Bamsoet: Pimpinan MPR Sepakat Hentikan Sementara Pembahasan RUU HIP
Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI sepakat dengan pemerintah untuk menghentikan sementara pembahasan RUU HIP.

MPR RI juga mendorong pemerintah memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat luas tentang hal-hal yang menjadi kebutuhan hukum yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.

Pandangan dan sikap MPR RI adalah bahwa yang sebenarnya dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini sebuah undang-undang teknis yang berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan fungsi dan tugas sosialisasi dan pembinaan ideologi Pancasila oleh BPIP dan juga MPR RI.

"Bukan mengutak-atik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsesus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini juga mengingatkan, untuk urusan ideologi tidak boleh ada keraguan.

“Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot dan nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme,” tegas Bamsoet.

Pimpinan MPR meminta kepada pemerintah dan DPR agar nama dan substansi hukum dari RUU Haluan Ideologi Pancasila jika ingin diteruskan pembahasannya, harus diubah dan kembali kepada tujuan awal dan kebutuhan hukum tentang tugas pembinaan ideologi Pancasila dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, dengan menghapus seluruh tafsir-tafsir yang ada dalam pasal-pasal RUU tersebut yang telah menimbulkan polemik dan penolakan publik.

"Bila diperlukan, MPR akan menyiapkan usulan rancangan penyempurnaan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila melalui pengkajian di Badan Pengkajian MPR RI,” kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Kamis (18/6).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan, untuk urusan ideologi tidak boleh ada keraguan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News