Bandar Narkoba di Prabumulih Digerebek, Petugas Diserang Pakai Pisau

Bandar Narkoba di Prabumulih Digerebek, Petugas Diserang Pakai Pisau
Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari dan jajaran saat menggelar rilis Kamis di Mapolres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co

Seusai penangkapan, kedua pelaku Ari dan Nawan akhirnya digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Kasus ini sendiri, masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya.

"Adapun kedua tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dan penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta," jelasnya.

Sementara di hadapan petugas, tersangka Ari mengaku barang haram narkotika miliknya dibelinya dari Nawan.

"Aku cuma jualkan titipan barang orang saja, untung sepaket Rp 10 ribu," tukasnya.(*/sumeks)

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Zulfajri alias Ari, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News