Bandar Narkoba di Prabumulih Digerebek, Petugas Diserang Pakai Pisau
Jumat, 03 Februari 2023 – 11:28 WIB
Seusai penangkapan, kedua pelaku Ari dan Nawan akhirnya digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Kasus ini sendiri, masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya.
"Adapun kedua tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dan penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta," jelasnya.
Sementara di hadapan petugas, tersangka Ari mengaku barang haram narkotika miliknya dibelinya dari Nawan.
"Aku cuma jualkan titipan barang orang saja, untung sepaket Rp 10 ribu," tukasnya.(*/sumeks)
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Zulfajri alias Ari, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Operasi Pasar Perwakilan BPKP Sumsel
- Pulang Sekolah, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Begal Payudara