Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita

Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita
Ekspose penangkapan RAM di Mapolresta Pekanbaru. Tampak Kombes Pria Budi mengangkat uang sitaan sebesar Rp 3,2 Miliar. Foto: Dokumentasi Chairul Hadi kepada JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial RAM yang diduga bandar narkoba ditangkap Tim Satresnarkoba Polda Riau. Dari rumahnya disita uang sebesar Rp 3,2 miliar diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan penangkapan RAM adalah hasil pengembangan kasus empat kilogram sabu-sabu dan 45 ribu pil esktasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penyelidikan Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kompol Manapar Situmeang, RAM terindikasi sebagai bandar yang mengedarkan barang haram itu di wilayah Riau.

RAM yang bersatatus tersangka itu cukup licin dan gesit saat dicari oleh petugas. Setidaknya membutuhkan waktu 9 bulan untuk menangkapnya.

Pelarian RAM berakhir pada 21 November 2022 lalu. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Mandau, Bengkalis.

“Tersangka ini sudah 9 bulan kami cari. Dia berpindah-pindah tempat, seperti ke Semarang, Yogyakarta, Padang dan balik lagi ke rumahnya di Bengkalis langsung kami tangkap,” kata Pria Budi di Polresta Pekanbaru Senin (28/11).

Dari dalam rumah RAM ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar, satu unit mobil Honda Civic Turbo, dan benda lainnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli narkoba.

Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan transaksi jual beli narkoba yang dilakukan RAM sejak 2021.

Seorang pria berinisial RAM yang diduga bandar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polda Riau. Dari rumahnya disita uang sebesar Rp 3,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News