Bandar Narkoba Ini Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah, nih Daftar Hartanya
Dodi menjelaskan, AC diduga terlibat beberapa kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Setidaknya ada empat kasus narkoba yang diduga adanya keterlibatan AC, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan.
"Ke depan kami melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas yang saat sudah diamankan," ujarnya.
BACA JUGA: Tok, Bu Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukuman Cambuk 30 Kali
Penanganan perkara ini, menerapkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(antara/jpnn)
Polisi memastikan akan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah milik AC, 34, pelaku penyalahgunaan narkoba yang sempat buron (DPO) dan telah ditangkap petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara saat tiba dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini