Bandara AP II Terapkan SE Kemenhub Terkait Pelonggaran Penerapan Prokes

Bandara AP II Terapkan SE Kemenhub Terkait Pelonggaran Penerapan Prokes
Wisatawan sedang berada di salah satu bandara Indonesia (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirut Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022.

Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran penerapan protokol kesehatan, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujar Awaluddin.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.

“AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas," serunya.

Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.

Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.

“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10% dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang,” jelas Awaluddin.

Bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022, terkait pelonggaran penerapan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News