Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui

Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dipastikan mendekam di penjara lebih lama. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan permohonan banding yang diajukan JPU terkait kasus kepemilikan narkoba Gatot.

Majelis hakim memperberat hukumannya menjadi sepuluh tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menghukum Gatot delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Didik Jatmiko menyampaikan, putusan tersebut dibuat pada Rabu 14 Juni lalu dan terdaftar dengan nomor 33/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR.

"Putusan bandingnya sudah keluar dan menambah hukuman dari putusan sebelumnya," ujarnya sebagaimana dilansir Radar Lombok, Rabu (5/7).

Dalam amar putusan banding tersebut, PT Mataram menerima permintaan banding dari JPU tersebut sehingga mengubah putusan PN Mataram nomor 727/Pid.sus/2016/PN Mtr tanggal 20 April 2017 yang dimintakan banding tersebut.

"Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga menjadi sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.

Disampaikannya, putusan itu menguatkan putusan PN Mataram tersebut selebihnya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dipastikan mendekam di penjara lebih lama. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News