Bang Ipul Sebut Pengacaranya Ditipu Panitera PN Jakarta Utara

Bang Ipul Sebut Pengacaranya Ditipu Panitera PN Jakarta Utara
Saipul Jamil saat menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN.com

‎Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)


Terdakwa perkara dugaan suap ‎Saiful Jamil bantah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News