Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc

Revisi UU MD3, Sidang BK Akan Dibuat Terbuka

Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc
Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc

Namun, Ronald menilai, mayoritas materi RUU MD3 belum merespons tuntutan tersebut. Di sisi lain, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah mengonfirmasi adanya keinginan pemerintah menghendaki UU MD3 yang lama. ’’Panja RUU MD3 dan pemerintah perlu menyepakati terlebih dahulu skema pelembagaan parlemen yang akuntabel dan representatif,’’ jelasnya.

Menurut Ronald, sebagian materi revisi UU MD3 sudah baik dan layak dipertahankan. Salah satunya, klausul tentang kewajiban DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik. Ada lagi kewajiban evaluasi kinerja anggota fraksi dan penyampaiannya kepada publik. (bay/c4)


JAKARTA – Perubahan krusial dalam revisi undang-undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News