Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK

Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020 dan diubah kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2020,” kata politikus asal Sumenep, Madura ini.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News