Bank BJB dan LJK Teken Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan
Kamis, 12 Agustus 2021 – 15:21 WIB

Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan pada Kamis (12/8). Foto: BJB
Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp 100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.
OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan. (jpnn)
Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan pada Kamis (12/8).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Bank bjb Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Ekonomi Global, Cetak Laba Rp606 Miliar
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah