Bank BJB dan LJK Teken Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan
Kamis, 12 Agustus 2021 – 15:21 WIB
Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp 100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.
OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan. (jpnn)
Bank bjb sebagai Entitas Utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan pada Kamis (12/8).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Aset Bank bjb Tembus Rp 202,5 Triliun di Tengah Tantangan Perekonomian Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Gelar RUPST, bank bjb Sepakat Tebar Dividen Rp1 Triliun
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19