Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
Namun Tetap Tidak Menjamin Uang Nasabah Antaboga
Senin, 25 Mei 2009 – 12:50 WIB
Mengenai nasib nasabah Antaboga, LPS tetap tidak bisa menjamin dan mengembalikan dana mereka. Itu karena manajemen Bank Century sudah menetapkan bahwa Antaboga bukan produk bank, sehingga LPS tidak memiliki kewajiban menjamin dan membayarkan dana nasabah produk reksadana bodong itu. ”Yang berkewajiban adalah Robert Tantular. Tapi karena dia dipenjara, nasabah Antaboga itu minta ke Century,” kata Firdaus. (sof/fat)
JAKARTA – Hingga Triwulan I-2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,2 triliun kepada Bank Century. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- SEHATI jadi Wadah Bakat dan Silaturahmi Karyawan PNM
- Dana CSR Harus Bisa Berperan Membantu Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Perjalanan Ibadah Lebih Terencana dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Syariah
- Jajaki Peluang Ekspor, Pupuk Kaltim Siapkan Produk Binaan UMKM