Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
Namun Tetap Tidak Menjamin Uang Nasabah Antaboga
Senin, 25 Mei 2009 – 12:50 WIB

Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
Mengenai nasib nasabah Antaboga, LPS tetap tidak bisa menjamin dan mengembalikan dana mereka. Itu karena manajemen Bank Century sudah menetapkan bahwa Antaboga bukan produk bank, sehingga LPS tidak memiliki kewajiban menjamin dan membayarkan dana nasabah produk reksadana bodong itu. ”Yang berkewajiban adalah Robert Tantular. Tapi karena dia dipenjara, nasabah Antaboga itu minta ke Century,” kata Firdaus. (sof/fat)
JAKARTA – Hingga Triwulan I-2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,2 triliun kepada Bank Century. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa