Bantah Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman membantah terlibat dalam pemasangan stiker paslon nomor urut 02 di karung beras produksi Bulog yang beredar di masyarakat.
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menjadikan beras sebagai komoditas politik.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak benar bahwa kalau ada tuduhan kami yang memasang stiker tersebut, lalu menjadikan beras itu sebagai komoditas politik untuk menguntungkan kami," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (26/1).
Habiburokhman menduga ada pihak yang berorkestrasi di balik isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Menurutnya, isu ini bergulir tidak lepas dari elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus naik belakangan ini.
"Kami merasa ada pihak-pihak yang melakukan orkestrasi terkait pemberitaan tersebut agar menyudutkan kami, di saat elektabilitas Prabowo-Gibran sedang meroket," lanjutnya.
Habiburokhman mengatakan pihaknya kini tengah mencermati akun X @Miduk17 milik Jhon Sitorus yang mengunggah foto stiker kampanye pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tertempel di beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog.
Dia menjelaskan dalam unggahan itu ada juga kalimat bernada fitnah yang menyebut kabinet Jokowi sedang mengabdi untuk Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman membantah terlibat dalam pemasangan stiker paslon nomor urut 02 di karung beras produksi Bulog yang beredar
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya