Bantah Melakukan Pencabulan, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong

jpnn.com, PALEMBANG - Rian Antoni (40) warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang nekat melakukan sumpah pocong di Mushola Al-Mannan, Kamis (18/05) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumpah pocong tersebut dia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
"Sumpah pocong ini sebagai pembelaan saya, karena saya benar-benar tidak melakukan perbuatan asusilah seperti yang telah dituduhkan," ujar Rian saat diwawancarai usai melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong atau mubahalah tersebut disaksikan oleh ustaz, pihak kepolisian serta warga setempat.
Namun, keluarga si penuduh tidak hadir dalam proses mubahalah itu.
"Tadi keluarga si penuduh tidak hadir," kata Rian.
Rian berharap dengan adanya sumpah pocong tersebut, permasalahan yang menimpa di keluarganya selama satu tahun lebih dapat diselesaikan.
"Harapan saya masalah ini cepat selesai, keluarga juga sudah kena mental akibat permasalahan ini," tutur Rian.
Pria tersebut berharap dengan adanya sumpah pocong tersebut permasalahan yang menimpa di keluarganya selama satu tahun lebih dapat diselesaikan.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor