Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi
Selasa, 11 September 2012 – 14:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan sejumlah keluarganya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/9) ini. "Ingin dibuktikan bahwa Wa Ode sebenarnya punya latarbelakang keluarga mampu. Tercatat, setelah selesai pemilu tahun 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp10 miliar," ungkap Arbab.
Menurut tim pengacara Nurhayati, Arbab Paproeka, kehadiran keluarga itu diinginkan kliennya sebagai saksi a de charge (menguntungkan). "Saksi meringankan yakni keluarga untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," kata Arbab Selasa siang.
Dikatakan Arbab, kehadiran keluarga tersebut untuk membuktikan soal aliran dana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang. Padahal Nurhayati memilik latar belakang keluarga mampu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI