Bantah Temuan DPR Tentang Korupsi di 16 PTN
Irjen Kemdikbud Anggap Hanya Persoalan Administrasi
Rabu, 05 September 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah dugaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana dilontarkan Badan Analisis Keuangan Negara (BAKN) DPR diindikasikan sebagai tindakan korupsi. Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penyimpangan keuangan yang nilainya mencapai Rp 137,3 miliar tersebut. “Jadi hanya sebatas informasi mengenai buruknya administrasi keuangan di PTN saja. Tidak benar jika dikaitkan dengan dugaan penyimpangan atau korupsi,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Itu bukan dan belum menjadi indikasi korupsi. Ini perlu pembuktian lebih lanjut. Kalau korupsi itu indikasinya seperti menguntungkan pribadi, melawan hukum dan merugikan negara,” ungkap Haryono Umar ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (5/9).
Baca Juga:
Haryono menjelaskan, informasi yang diterima oleh Kemdikbud hingga saat ini juga tidak menjurus ke arah indikasi korupsi. Bahkan menurutnya, laporan BAKN DPR tersebut masih hanya sebatas buruknya pengelolaan administrasi dan laporan keuangan di beberapa PTN.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah dugaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana dilontarkan
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja