Bantu Teman di Lapas Bawa Ganja, Sekarang Bareng Dipenjara
Jumat, 26 Oktober 2018 – 20:51 WIB
Berdasar pemeriksaan Syafi'i, sabu-sabu itu juga didapat dari SA. Rencananya, sabu-sabu tersebut diantarkan kepada seseorang dengan cara ranjau.
Namun, Syafi'i juga belum mengetahui nama orang tersebut lantaran SA belum memberi kabar.
Yusuf mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus itu. Salah satunya dengan menelusuri sumber narkoba tersebut. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap SA.
Syafi'i dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gas/c7/eko/jpnn)
Napi meminta tolong temannya menjadi kurir narkoba dengan sistem ranjau mengantarkan paket ganja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati