Bantu Teman di Lapas Bawa Ganja, Sekarang Bareng Dipenjara

Bantu Teman di Lapas Bawa Ganja, Sekarang Bareng Dipenjara
Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Berdasar pemeriksaan Syafi'i, sabu-sabu itu juga didapat dari SA. Rencananya, sabu-sabu tersebut diantarkan kepada seseorang dengan cara ranjau.

Namun, Syafi'i juga belum mengetahui nama orang tersebut lantaran SA belum memberi kabar.

Yusuf mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus itu. Salah satunya dengan menelusuri sumber narkoba tersebut. Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap SA.

Syafi'i dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gas/c7/eko/jpnn)


Napi meminta tolong temannya menjadi kurir narkoba dengan sistem ranjau mengantarkan paket ganja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News