Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
Rabu, 05 Maret 2025 – 04:51 WIB

Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seharusnya kalangan ASN ini berada di kantor masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari 48 ASN yang dikenakan sanksi teguran ini merupakan pejabat eselon II, III dan IV di masing-masing OPD. Seluruhnya sudah kami panggil dan tindak lanjuti untuk pembinaan ada di BKPSDM," tegasnya. (antara/jpnn)
Banyak pejabat ASN yang terkena sanksi dengan jenis pelanggaran yang sama, seperti apa?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak