Banyak Guru Honorer Berijazah S1 & Punya Serdik Belum Bisa Mendaftar PPPK 2021
"Semestinya guru tersebut masih bisa mendaftar PPPK 2021 guru," cetusnya.
Karena, lanjut Rizki, secara persyaratan umum dalam PermenPAN-RB Nomor 28 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 poin f yaitu 'Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan'.
"Jadi dalam hal ini, tidak hanya berdasarkan verval ijazah S1 yang linier dengan jabatan saja, tetapi bisa berdasarkan linieritas sertifikat pendidiknya. Dalam pasal tersebut tercantum kata hubung "dan/atau" artinya bisa linier dengan sertifikat pendidik, atau liniear dengan ijazah S1/DIV, atau linear keduanya.
Dijelaskan juga lebih lanjut dalam SE Dirjen GTK Kemendikbudristek bahwa calon guru PPPK dapat mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Jika calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademiknya (S1/DIV).
"Kami harap ada perbaikan terkait teknis tersebut dengan aturan yang sudah ditetapkan agar calon guru PPPK tetap bisa melanjutkan pendaftaran walaupun S1-nya tidak linear, tetapi data sertifikasinya linear dengan formasi yang tersedia," terangnya.
Jadi, tambah Rizki, dalam hal ini penarikan data di Dapodik ke sistem SSCASN tidak hanya berdasarkan verval ijazah S1, tetapi berdasarkan data/kode sertifikat pendidiknya. (esy/jpnn)
Masih banyak guru honorer yang bersertifikasi pendidik atau serdik dan berijazah S1 belum bisa melakukan pendaftaran PPPK 2021.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh